Membeli Rumah di Komplek Perumahan

5 Nov

Membeli Rumah di Komplek Perumahan??? Anda berminat membeli rumah di komplek perumahan di Semarang ataupun di Indonesia. Berikut tipsnya :

1. Lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau survey lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.

2. Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah:

  • Posisi di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
  • Kedekatan dengan taman
  • Arah hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
  • Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif lebih mahal

3. Datangi pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi yang kita butuhkan.

4. Status rumah ada dua: siap huni dan indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model “indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.

5. Masalah harga rumah, kita harus teliti dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.

6. Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:

  • Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak). Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
  • Seminggu kemudian kita harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
  • Setelah pembayaran DP kita menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari dengan baik.
  • Beberapa dokumen lain yang kita harus tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
  • Apabila KPR lancar, biasanya sekitar 10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6 juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan angsuran.

7. Untuk rumah yang siap huni, biasanya memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati (serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon, dsb.

8. Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau kerusakan lain.

9. Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.

10. Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.

Tentang KPR

5 Nov

Tentang KPR??? Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR:
1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Apa Saja Persyaratan KPR?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Foto kopi IMB

Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:

  • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Beli Rumah Second

5 Nov

Beli Rumah Second??? Anda adalah seseorang yang ingin membeli rumah second di Semarang ataupun Indonesia dengan kualitas yang masih oke? Berikut tipsnya :

1.Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara.

2.Pilih broker/perantara yang tepat. Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara, maka pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain adalah dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperty terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.

3.Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.

4.Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan antara lain :

  • Kondisi struktur rumah, periksalah barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok
  • Periksalah dinding, barangkali ada flek-fek bekas rembesan air tanah
  • Periksa kualitas lantai, apa masih baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai
  • Periksalah barangkali ada bekas-bekas serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap rumah.
  • Pastikan bahwa struktur atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau kebocoran serius pada talang
  • Jangan lupa cek pula kondisi jaringan listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan
  • Apakah kualitas airnya masih layak, dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik
  • Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar, lembab atau malah terasa gerah ?

5.Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!

6.Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.

7.Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut, sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.

Selamat membeli rumah.

Tips untuk Membeli Tanah

5 Nov

Tips untuk Membeli Tanah di Semarang atau di Indonesia??? Beberapa tips penting agar anda dapat membeli tanah dengan aman antara lain:

A.Pemeriksaan Awal :

1) Melakukan pengecekan terlebih dahulu nilai ekonomis dari suatu tanah yang akan kita beli;
Nilai ekonomis yang dimaksud adalah:

  • Infrastruktur di sekitar tanah tersebut berada, mis: letak tanah tersebut berada pada areal industri, perkantoran, pasar, dll. Menyebabkan tanah tersebut mahal daripada yang lainnya;
  • Tanah tersebut sangat sulit dijangkau oleh transportasi, dll;
  • Tanah tersebut tidak berada dalam posisi (Tusuk Sate) karena lokasi tidak memiliki nilai ekonomis.

2) Melakukan pengecekan kepemilikan tanah kepada Kelurahan ataupun Kecamatan setempat atas batas-batas tanah tersebut.
Yang perlu anda persiapkan adalah :

  • Membuat Surat permohonan pengecekan atas suatu tanah, yang ditujukan kepada Kelurahan atau kecamatan tempat tanah tersebut berada.
  • Meminta Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan mengenai asal-usul suatu tanah tersebut. Tujuannya adalah : untuk mengetahui atas asal-usul suatu tanah, maka sebaiknya terlebih dahulu melakukan permohonan kepada Kantor Kelurahan, Kecamatan, di karenakan berkas-berkas tersimpan mulai dari Akta Pengikatan Jual-Beli sampai dengan status tanah.

3) Mengetahui status tanah dengan melakukan pengecekan ke BPN setempat, apakah tanah tersebut benar-benar hak milik pemilik tanah tersebut ataukah dalam keadaan dijaminkan ke dalam suatu instansi.
Untuk melakukan pengecekan di BPN terhadap suatu tanah apakah bermasalah atau tidak, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dahulu sbb:
1.Sertifikat Asli tanah dimana tanah tersebut berada.
2.Membuat suatu surat permohonan kepada BPN untuk melakukan  pengecekan atas suatu tanah tersebut.
3.Apabila tanah tersebut merupakan hipotik maka sebaiknya melampirkan foto copy Akta Hipotik,Dll.
4.Apabila tanah tersebut dalam keadaan masih letter “C” atau belum di konversi sesuai Undang-Undang Agraria (UU No.5 tahun 1960) maka sebaiknya status tanah tersebut di daftarkan kepada Badan Pertanahan agar menjadi Hak Milik, HGB, dll;
5.Apabila tanah tersebut masih merupakan waris maka terlebih dahulu membuat Perjanjian dimana setelah tanah tersebut diperjual-belikan maka pihak ahli waris tidak akan menuntut kepemilikan atas tanah tersebut.
Yang perlu anda persiapkan adalah:

  • Surat Pernyataan dari setiap ahli waris bahwa suatu saat tidak ada  seorangpun ahli waris yang akan menuntut atas suatu tanah tersebut.
  • Membuat Akta Pengikatan Jual-Beli dengan pihak penjual.
  • Membuat Akta Penyerahan Hak antara Ahli waris kepada anda selaku pembeli tanah tersebut.

B.Penyelesaian Masalah :
Apabila anda mengalami sengketa atas suatu tanah, terlebih dahulu anda melakukan:Align Right
1.Terlebih dahulu anda mempersiapkan bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan suatu penuntutan.
2.Segera Menghubungi Kuasa Hukum anda untuk membantu menyelesaikan masalah, dengan tahapan sebagai berikut:
3.Apabila anda tidak berkenan untuk memakai jasa pengacara, maka sebaiknya dilakukan sebagai berikut:

  • Melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak.
  • Apabila pihak lawan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka membuat Laporan Polisi dengan dugaan penggelapan dan penipuan.

Semoga dapat membantu anda dalam membeli tanah.

Tips Membeli Rumah untuk Aset

5 Nov

Tips Membeli Rumah untuk Aset??? Membeli rumah bisa mempunyai banyak motif ketika seseorang memutuskan untuk membeli rumah, mungkin dia beli rumah sebagai tempat tinggal / hunian, dalam arti dia membeli rumah itu untuk keperluan pribadinya, dan rumah itu akan digunakan sebagai tempat hunian dirinya atau orang yang dia belikan, selain dengan motif mencari tempat tinggal, membeli rumah juga bisa bermotif sebagai investasi. Dalam arti dia membeli rumah untuk bisnis, setelah dia membeli rumah, maka bagaimana caranya agar dia bisa mendapatkan keuntungan dari rumah tersebut, misal untuk dijual lagi atau dijadikan kontrakan atau tempat kos-kosan.

Tentu saja tips-tips membeli rumah juga menyesuaikan motifnya, Berikut ini adalah tips-tips membeli rumah ketika kita akan membeli rumah sebagai tempat hunian :

  • Tips yang pertama, tidak ada permasalahan sengketa dengan tanah tempat rumah itu berdiri. Kalau masih ada sengketa, takutnya ketika kita sudah membeli rumah tersebut, maka akan muncul permasalahan dikemudian hari.
  • Tips yang kedua, mahal atau tidak harga rumah tergantung keuangan kita, tetapi ada baiknya jika anda mengkalkulasikan dan mengira – ira tentang harga pas rumah yang akan anda beli. Ini bisa dilakukan dengan cara membandingkan harga tanah di lingkungan rumah yang akan kita beli, atau minta pendapat ahli untuk mengkalkulasikan harga yang pantas untuk rumah tersebut.
  • Tips yang ketiga, pelajari lingkungan setempat, apakah termasuk didaerah banjir, daerah rawan atau daerah apa gitu, dan tips selanjutnya apakah Anda menginginkan membeli rumah itu?

Sedang tips-tips untuk membeli rumah dengan motif investasi, saya tidak akan menuliskan disini, tetapi mungkin produk berikut akan membantu anda, produk yang mengupas bagaimana teknik membeli rumah tanpa mengeluarkan uang, Wuitsss bisakah Kita membeli rumah tanpa mengeluarkan uang? pasti Anda penasaran, kalau ingin memenuhi rasa penasaran Anda, silahkan Anda membeli produk itu, produk itu disusun berdasarkan pengalaman langsung di lapangan (setidaknya itu yang ditulis oleh pembuat buku). Apa isi prodak tersebut, Secara garis besar Produk ini berisi :

  • Menilai kemampuan sendiri – Teknik ini untuk mengetahui harga rumah yang ideal untuk Anda.
  • Teknik mencari rumah yang dapat dibeli Gratis – Tidak semua rumah dapat kita beli dengan gratis, jika rumah tersebut tidak memenuhi kriteria dalam teknik ini, segera cari yang lain.
  • Teknik menilai harga rumah – Ini akan melindungi Anda dari harga rumah yang overprice, sehingga membuat Anda terhindar dari resiko kerugian.
  • Teknik menilai tingkat perkembangan harga rumah – Ini akan sangat membantu Anda dalam menentukan rumah mana yang lebih menguntungkan untuk dibeli.
  • Teknik mengetahui rumah mana yang tidak boleh dibeli – Tidak semua rumah bisa dibeli, jangan sampai salah membeli rumah seperti ini, hal ini bisa sangat merugikan Anda.
  • Teknik menawar harga rumah – Dengan teknik ini, Ini untuk mendapatkan harga yang terbaik untuk rumah yang akan anda beli.
  • Teknik mengubah jadi sumber penghasilan – Ini adalah cara membuat rumah yang dibeli supaya bisa memberikan penghasilan tambahan bagi Anda.
  • Dan masih banyak teknik lainnya seputar rumah dan properti.

Memilih Perumahan

5 Nov

Memilih Perumahan di Semarang ataupun Indonesia??? Tips sederhana ini akan sangat berguna sekali bila anda akan memilih suatu lokasi perumahan yang bisa anda sesuaikan untuk keperluan anda dan keluarga:

Menentukan Lokasi atau Area
Kita mungkin sudah mengetahui bahwa media massa sering kali memberitakan mengenai banjir di wilayah wilayah tertentu, apalagi di seputaran jakarta dan area pendukung di sekitarnya.
Oleh karenanya diperlukan suatu kejelian dalam menentukan lokasi perumahan idaman, diantaranya mengamati tinggi rendahnya suatu wilayah dan kemungkinan terjadinya banjir ataupun apakah wilayah tersebut aman tapi dikepung oleh area sekitar yang kebanjiran, perkembangan dan rencana pengembangan suatu wilayah dan sebagainya.
Yang jelas kita paling tidak meluangkan waktu untuk jalan jalan atau survey area dan lebih baik lagi bila kita berkesempatan mengunjungi suatu pameran properti yang diadakan oleh penyelenggara tertentu semisal REI.
Pameran adalah suatu tempat yang paling disarankan untuk dikunjungi, karena kita akan berkesempatan untuk berkunjung ke banyak developer di satu tempat sekaligus. Dari situ kita bisa pelajari mengenai lokasi, biaya, spec bangunan dan lain lain. Disamping itu, biasanya developer yang menawarkan sesuatu yang bagus dan menarik akan banyak menarik minat calon pembeli.
Alangkah baiknya dalam mententukan pilihan terhadap suatu lokasi perumahan kita cocokkan dengan peta wilayah bersangkutan sehingga kita bisa melihat kondisi suatu wilayah secara umum seperti : Letak sungai besar terdekat, tinggi rendah suatu wilayah, Jaringan jalan, lintasan kabel tegangan tinggi, jalur kereta api, dan berbagai rencana pengembangan kota. Apalagi sekarang di bantu dengan pemantauan satelit gratis, misal dengan menggunakan google earth, kita bisa melihat suatu area atau wilayah dari satelit dengan cukup jelas. Informasi dari rekan yang telah mendiami suatu tempat juga sangat diperlukan, dimana informasi ini bisa menjadi pelengkap dari informasi lain yang kita kumpulkan.
Dari semua informasi yang kita kumpulkan tersebut, pergunakanlah untuk membandingkan sisi kelebihan dan kekurangan dari beberapa alternative lokasi perumahan idaman yang menarik minat.

Menanyakan Aspek Legalitas dari Lokasi Perumahan
Bila anda sudah menemukan lokasi atau kawasan yang sesuai, maka tanyakan secara detail mengenai aspek legalitas. Misal: pertanyakan mengenai Sertifikat Induk untuk lokasi suatu kawasan perumahaan yang dipilih, dimana hal ini adalah untuk mengetahui kepastian dan keabsahan kepemilikan atas tanah yang nantinya akan dikembangkan, kemudian juga pertanyakan apakah pemecahan atas sertifikat induk menjadi SHGB atau SHM atas kavling yang dipilih tersebut tidak dalam permasalahan dan kira kira waktunya berapa lama. Pertanyaan ini mungkin kelihatan sebagai hal yang sepele, tetapi seringkali kita dengar suatu warga komplek mengkomplain pihak developer karena sertifikat tidak keluar. Sebagai contoh, berita di daerah batam bahwa suatu kawasan yang telah dibangun puluhan ribu rumah ternyata adalah kawasan hutan lindung, dan banyak lagi contoh lainnya.
Kita juga bisa menanyakan ke pemerintahan setempat atau BPN setempat apakah suatu developer telah mempunyai ijin ijin prinsip pengembangan area dimaksud.
Selain itu kita juga bisa menanyakan lebih detail ke pihak developer mengenai info detail seperti:Surat-surat tanah (AJB, PHTB, SHM/ SHGB) dan juga ijin mendirikan bangunan atau IMB. Banyak sekali kasus yang kita dengar bahwa suatu developer telah membangun suatu bangunan tertentu tapi ternyata ijinnya belum keluar.

Fasilitas Sarana dan Prasarana
Fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap merupakan alat bantu kemudahan kita bila kita tinggal disuatu wilayah. Perlu kita lihat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ditawarkan oleh pihak pengembang. Perlu anda perhatikan kondisi sebagai berikut:

  • Jalan lingkungan, apakah cukup lebar paling tidak untuk dua mobil yang bersimpangan.
  • Saluran drainase/ selokan, apakah memenuhi criteria cepat kering karena mempunyai suatu elevasi tertentu sehingga tidak menyebabkan comberan tergenang didepan rumah kita dan juga perlu diperhatikan apakah kira kira akan mampu mengalirkan air hujan.
  • Penerangan jalan.
  • Fasilitas air minum dan air bersih. Seperti kita ketahui bahwa tidak semua wilayah mempunyai air tanah yang layak digunakan, oleh karenanya perlu diperhatikan apakah ada saluran PAM atau sarana lain pemasok air layak pakai.
  • Jaringan telepon.
  • Jaringan internet. Seperti yang kita ketahui bahwa internet telah menjadi kebutuhan bagi banyak orang, jadi dalam pemilihan lokasi rumah alangkah baiknya bila kita perhatikan adakah penyedia internet yang masuk dilokasi yang kita inginkan.
  • Toko ataupun pasar untuk kebutuhan hidup sehari hari.
  • Riwayat peruntukan lahan perumahan sebelumnya. Tanah persawahan atau bekas rawa biasanya mempunyai air tanah yang lebih jelek daripada tanah tegalan. Juga siapa tau tanah yang digunakan adalah bekas makam, tanah bekas makam biasanya dihindari oleh sebagian orang, atapun hal hal lain yang mempunyai pengaruh teknis pada konstruksi bangunan (misal tanah potong atau tanah urug, dsb).

Sedangkan fasilitas sosial seperti :

  • Rumah Ibadah seperti Musholla, gereja dsb
  • Lapangan olahraga, taman ataupun areal terbuka lainnya untuk umum
  • Pos security atau keamanan
  • Balai Pertemuan untuk lingkup RT / RW dsb.

Kelengkapan fasilitas umum ataupun sosial tersebut akan membikin kita nyaman dan betah tinggal di suatu lokasi perumahan. Banyak developer yang memberikan janji wah di brosur tapi kenyataannya dikemudian hari tidak ada, oleh karenanya anda perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan dan lingkungan yang ada diluar perumahan. Lingkungan diluar perumahan yang perlu anda cek seperti:

  • Adakah jalan akses masuk kedalam ke perumahan
  • Apakah saluran pembuangan baik untuk keperluan pembuangan rumah tangga ataupun air hujan bisa keluar dari komplek perumahan dengan lancar? Bisa jadi drainase didalam komplek bagus tapi tidak ditunjang oleh saluran drainase diluar komplek.
  • Bagaimana kondisi masyarakan diluar komplek kita? Diarea tertentu mungkin masyarakatnya sering membuat ribut dsb.
  • Apakah sudah ada jaringan listrik & telepon yang memudahkan berkomunikasi dengan lingkungan luar
  • Dll.

Bilamana banyak dari tips memilih perumahan bagian sarana prasana diatas belum / tidak terpenuhi, maka perlu anda pertimbangankan keinginan anda untuk beli rumah disitu dan beralihlah ke alternatif lokasi perumahan yang lebih baik.

Kondisi Fisik Rumah
Anda tentunya akan merasa puas bilamana kondisi aktual rumah setelah dibangun sesuai dengan gambar atau brosur atau keinginan anda. Perlu anda perhatikan pada rumah contoh, atau kalo bisa rumah yang sudah jadi selain rumah contoh dan juga rumah yang sedang berjalan pengerjaannya. Hal hal yang perlu diperhatikan:

  • Apakah pondasi sesuai dengan spec gambar (misal: kedalaman pondasi, rangka pondasi, adukan semen dsb)
  • Struktur utama dan pemasangan bata. Perlu anda perhatikan apakah besi yang digunakan sesuai spec gambar, bagaimana proses dan visual pengecoran, bagaimana proses pemasangan bata, apakah tembok tegak lurus atau tidak miring, dsb. Hal ini perlu sekali anda perhatikan karena banyak developer yang bermain di hal hal yang tidak nampak, dan kemudian menutupinya dengan bermain di bagian kosmetik belaka.
  • Proses pengacian tembok dan finishing dan juga adakah bagian yang berongga atau kopong karena kurang semen.
  • Proses pemasangan atap, kayu atau rangka yang digunakan, pemasangan genteng dsb
  • Pemasangan keramik
  • Pemasangan kabel listrik apakah sesuai dengan wiring diagram
  • Memiliki sumber air bersih, misal PAM atau air tanah. Mungkin anda perlu menanyakan ke warga setempat bagaimana kondisi air tanah di sekitar.
  • Pemasangan saluran pembuangan air kotor dan septic tank.

Bilamana anda menemukan banyak kondisi visual yang tidak memenuhi kriteria kualitas pada rumah yang sudah jadi ataupun sedang berjalan pembangunannya, maka perlu anda pertimbangkan mengenai keinginan anda untuk beli rumah disitu. Bila tetap anda teruskan, maka anda harus siap siap menghadapi kondisi yang sama.

Potensi Perkembangan Suatu Area
Bila kita tengok kebelakang, cibubur 15 tahun yang lalu masih sangat sepi dan harga tanah atau bangunan masih murah meriah. Namun kondisi pada saat ini sudah ramai dan banyak yang suka tinggal di cibubur karena suasana alamnya. Seperti itulah cara memandang suatu lokasi perumahan baru, apakah ada kemungkinan suatu saat nanti akan berkembang pesat. Tentunya perkembangan yang kita harapkan adalah sesuatu hal yang positif, semisal:

  • Akses jalan yang lebar dan lancar tidak mengalami kemacetan yang parah
  • Ketersediaan Masjid, Gereja atau sarana keagamaan yang lain dan juga pendidikan
  • Tempat aktifitas perdagangan, misal tempat makan, pasar, ruko ataupun supermarket untuk kebutuhan sehari hari.
  • Tersedianya sarana untuk aktivitas umum, semisal bank dan ATM, poliklinik, bengkel dsb.
  • Angkutan umum yang melewati atau dekat dengan lokasi perumahan tersebut.
  • Sistem keamanan komplek yang rapi.
  • Sistem pengamanan bilamana terjadi hal emergensi, semisal hydran kebakaran, dan banjir.

Tetapi bilamana area perumahan yang anda inginkan masih sepi dan banyak rumah kosong yang tidak terawat, perlu anda perhatikan mengenai masalah keamanan. Jangan sampai baru ditempatin 1~3 malam sudah kebobolan, hal ini tentunya akan bikin anda merasa tidak nyaman dan tidak betah. Perlu anda cari informasi mengenai kehidupan sosial masyarakat dilingkungan sekitar, terutama mengenai catatan kriminalitas. Informasi informasi negatif (semisal: kriminalitas, banjir, dsb) biasanya dapat diperoleh dengan mudah dari tukang ojek atau tukang sayur, dan kemudian bisa anda cross check dari warga setempat.

Langkah Membeli Tanah

5 Nov

Langkah Membeli Tanah??? Apakah anda sedang mencari tanah di daerah Semarang ataupun di Semarang? Berikut adalah sekilas tips langkah membeli tanah :

1. Pertama (lokasi tanah)
Ini hal yang paling mendasar yang perlu diketahui. Jangan sekali-kali anda membeli tanah tanpa pernah sekalipun melikat lokasi secara langsung. Walaupun sekarang banyak layanan penjualan tanah secara on line dengan menampilkan foto, sebelum anda bertransaksi wajib hukumnya untuk melihat lokasi secara langsung.

2. Kedua (status tanah)
Status tanah harus jelas kepemilikannya, apakah perseorangan, CS tanah kas pemerintah atau milik badan hokum (CV, PT, Koperasi, dll). Apakah tanah tersebut telah bersertifikat atau belum. Dan yang perlu di perhatikan lagi adalah status tanah pertanian atau tanah kering. Statusnya kepemilikan juga perlu dicek apakah Hak Milik atau hak-hak lainnya (misal : HGB, HGU). Status itu harus jelas agar tidak ada tuntutan/ sengketa dikemudian hari, selain itu untuk lebih mempermudah proses pembuatan sertifikat/ balik nama sertifikat.

3. Ketiga (Akses Jalan)
Hal berikut yang perlu diperhatikan adalah status jalan menuju tanah apakah hanya menumpang sementara di tanah orang atau sudah tergambar di peta desa. Jangan sampai anda membeli tanah yang belum memiliki akses jalan yang resmi.

4. Keempat (fasilitas umum)
Apabila anda ingin segera mendirikan bangunan di atas tanah yang akan dibeli maka ushakan daerah tersebut telah difasilitasi jaringan listrik. Untuk air, jika kondisi air tanah baik dan layak konsumsi maka ketiadaan jaringan PDAM tidak begitu bermasalah, tetapi jika air tanah kurang baik (biasanya di daerah perkotaan/ padat penduduk) maka perlu dicek apakah ada jaringan instalasi PDAM atau tidak. Sedangkan telepon bisa menggunakan Handphone jadi jika tidak ada instalasi telepon kabel anda tidak perlu risau.

Demikian beberapa tips dasar sebelum anda membeli tanah, masih banyak tips-tips lain agar investasi anda tidak sia-sia. Mungkin di lain kesempatan akan kami sampaikan di tempat yang sama. Semoga bermanfaat.

Analisa Sebelum Membeli Rumah Bekas

5 Nov

Analisa Sebelum Membeli Rumah Bekas di Semarang atau di Indonesia??? Memilih rumah membutuhkan ketelitian dan kesabaran untuk mencari informasi. Karena nilai transaksinya besar, kita juga memiliki harapan untuk menempati rumah tersebut dalam waktu yang cukup lama. Kegagalan memilih rumah yang tepat, dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi Anda, baik dari segi finansial maupun waktu. Bagaimanapun pembeli adalah raja. Anda berhak mengetahui semua hal fisik dan non fisik bangunan rumah dan lingkungan. Dengan tetap menjaga sikap sopan dan bersahabat, lakukan pengecekan secukupnya. Hal ini bisa dilakukan di awal pertemuan dengan penjual. Jika Anda tertarik dengan temuan pertama, Anda bisa merancang kegiatan apa saja yang bisa Anda lakukan demi mendapatkna informasi tentang rumah di pertemuan berikutnya.

Karena itu, sebelum memutuskan untuk untuk membeli rumah bekas/rumah second, sebaiknya Anda memastikan hal-hal berikut:

  • Lingkungan dan keamanan rumah
  • Kondisi rumah dan struktur bangunan
  • Dasar bangunan dan fasilitas rumah
  • Akses dan posisi rumah
  • Sejarah rumah dan polusi
  • Tunggakan biaya dan kelengkapan sertifikat

Properti adalah Investasi

5 Nov

Pembelian Properti adalah Investasi
Setiap pembelian property adalah investasi. Namun banyak investasi pada real estate lebih banyak dilakukan bagi kepuasan pribadi daripada untuk mendapatkan keuntungan. Pembelian rumah, misalnya, lebih banyak bertujuan untuk memperoleh kepuasan daripada keuntungan. Dengan alasan semacam itu, kita dapat mengakui bahwa real estate atau property merupakan satu jenis kesempatan/alat investasi yang ada.

Daya Tarik Investasi Property
Walaupun tanah tanpa dengan investasi pada buruh, material, dan kapital; pada keadaan normal sesungguhnya tidak akan menghasilkan pendapatan, namun tetap menarik banyak kalangan untuk berinvestasi pada tanah. Alasan umum mengapa anggota masyarakat tertarik untuk menanamkan uangnya pada real estate adalah:

  • Kelihatan sangat nyata
  • Dapat dikontrol oleh individu
  • Kepemilikan bisa membanggakan
  • Secara tradisional merupakan alat yang efektif untuk menghadapi inflasi
  • Memungkinkan dimiliki melalui sumber pembiayaan pihak lain
  • Mempunyai potensi memperoleh keuntungan
  • Resiko atas kerugian secara total sangat kecil

Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah

5 Nov

Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)??? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan utama bagi pembiayaan pembelian rumah saat ini. Tetapi keputusan untuk mengambil KPR memiliki dampak panjang bagi keuangan Anda dan keluarga, bisa antara 3-15 tahun tergantung besarnya angsuran yang diambil. Anda perlu menggarisbawahi bahwa komponen angsuran cicilan bulanan (baik bunga dan utang pokoknya) bukanlah satu-satunya kewajiban yang harus dibayarkan. Masih ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun serta biaya perawatan serta pemeliharaan rumah yang juga harus masuk anggarannya.
Dana awal yang harus disiapkan hanus lebih besar dan DP yang disyaratkan karena masih ada pos biaya proses KPR yang jumlahnya antara 2-7 % dari nilal kredit yang Anda ambil. Jika DP yang dibayarkan adalah 30 % maka total dana yang harus dipersiapkan adalah 30 %+7 %= 37 % dani nilai tnansaksi.
Misalnya Anda hendak membeli rumah seharga Rp 250 juta maka :
* DP yang perlu disiapkan adalah 30 % x Rp 250 juta
Rp 75 juta. Jadi total pinjaman Anda ke Bank menjadi Rp 175 juta.
* Uang muka tensebut harus ditambah 7% x Rp 250 juta Rp 17,5 juta. Jadi dana awal yang diperlukan adalah
Rp 75 juta + Rp 17,5 juta = Rp 92,5 juta.

Jenis Pembiayaan KPR
Ada beberapa jenis pembiayaan yang bisa di tangani oleh pembiayaan KPR, yaitu pembelian rumah yang ready stock atau indent, pembangunan di atas lahan /kaveling yang dimiliki, dan renovasi rumah yang sudah dimiliki oleh calon peminjam. Sedangkan jenisnya tidak hanya rumah tinggal saja, tetapi juga bisa berupa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), sampai apartemen dan rumah susun (rusun).

Mengatur Keuangan untuk KPR

  • Usahakan hasil atau penghasilan yang tidak dalam bentuk transfer rekening langsung dimasukkan ke rekening tabungan. Ambil seperlunya dan tinggalkan sisanya sebagai bentuk tabungan untuk kebutuhan mendesak atau simpanan jangka panjang.
  • Belajarlah mencatat pengeluaran wajib setiap bulan. Ini bisa dimulai dengan membuat daftar setiap hari. Kita harus hafal dengan kebutuhan rutin kita. Setelah semua sudah kita ketahui, tinggal kita jumlahkan semua pengeluaran kita selama sebulan. Jadi kita akan hafal pengeluaran rutin kita setiap bulan jika rajin mencatatnya. Pada bulan berikutnya kita akan ketahui bahwa pengeluaran rutinnya segitu juga.
  • Catatlah pengeluaran tidak wajib setiap bulan. Disebut pengeluaran tidak wajib karena sifatnya insidental (sewaktu-waktu saja dan tidak harus dikeluarkan rutin. Termasuk pengeluaran wajib di antaranya makan, tagihan listrik, telepon, dsb.
  • Simpanlah uang di tempat yang berbeda sesuai pengelompokkan kebutuhan. Ini diperlukan agar Anda tidak tergoda untuk mengambil jatah uang yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhani lain.
  • Belajar disiplin menabung sejumlah uang yang seharusnya keluarkan untuk cicilan rumah melalui KPR selama 4-8 bulan. Hal ini membantu jika Anda berniat mencapai keuangan yang stabil dan mampu memenuhi tanggung jawab membayar tiap bulan. Misalnya asumsi cicilan KPR per bulan Rp 500 maka sejumlah itulah yang rutin harus disetorkan ke bank. Hal ini bisa dilalui tanpa masalah dalam waktu 4-8 artinya sudah siap mengajukan KPR. Ditambah penghasilan Anda di luar jam kantor. Ini penting Anda tidak terjebak pada pengeluaran. Pemasukan di luar kantoran membuat Anda aman di masa-masa sulit.

Biaya-biaya dalam proses KPR

  • Pos-pos biaya yang harus diketahui dalam proses pembelian rumah dan pengajuan KPR cukup banyak dan jika dijumlah, nilainya cukup signifikan. Selama pnoses pengajuan kredit sampai kredit itu cair dan ditransfer ke rekening Anda, terdapat biaya yang harus dianggarkan. Di antara biaya tersebut ada biaya asuransi dan biaya pengikatan kredit secara hukum.
  • Proses pembelian rumah dimulai ketika Anda membayar tanda jadi atau booking fee. Hal ini biasanya dilakukan bila penjual rumah dan Anda sebagai pembeli sudah sepakat dengan harga yang diinginkan. Hal ini sebagai bukti pemesanan dan penghentian pemasaran rumah itu ke calon pembeli lain.
  • Berikutnya adalah biaya penilaian jaminan atau appraisal. Biaya ini dikenakan oleh bank kepada Anda atas jasa penilaian rumah yang akan dijaminkan. Dalam proses KPR, rumah yang Anda inginkan adalah jaminannya. Provisi kredit adalah jasa komisi pencairan kredit. Besarnya sekitar 1 % dan plafon kredit. Besarnya komisi ini relatif sama dan satu bank dengan bank yang lainnya. Biaya yang harus juga disiapkan adalah biaya administrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit.

Biaya asuransi dalam proses KPR

  • Selain dan biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk meng-cover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan untuk diambil, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian/kebakaran. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk meng-cover risiko bila terjadi gagal bayar karena faktor kematian. Sedangkan asuransi kerugian adalah bentuk asuransi untuk meng-cover jaminan rumah.
  • Dengan asuransi jiwa, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransilah yang akan membayar uang pertanggungan. Umumnya, tingkat asuransi yang diambil adalah jenis level-term yaitu asuransi yang menurun nilai pertanggungannya seiring pembayaran cicilan angsuran. Besar biaya asuransi ini berhubungan dengan kredit yang diambil. Setiap Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun. Dengan dermikian pertanggungan yang Anda miliki pun juga akan menurun. Ada dua faktor utama yang berpengaruh pada biaya premi ini yaitu usia, besar pinjaman dan jangka waktu kredit. Semakin tua usia Anda semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Jika jumlah kredit untuk KPR yang Anda ambil tinggi, maka biaya premi pun akan meningkat.
  • Adapun asuransi kerugian atau asuransi kebakaran juga wajib dimiliki dengan maksud meng-cover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui, rumah yang Anda beli dengan KPR merupakan jaminan untuk bank. Tentu saja bank tidak mau terjadi sesuatu pada jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila sewaktu-waktu terjadi risiko kerusakan rumah sebelum jatuh tempo, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua biaya penggantiannya.
  • Pengeluaran dana jika terjadi kerusakan pada bangunan bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Pada akhirnya terjadi penunggakan pembayaran cicilan pada peminjam yang bersangkutan. Besar uang pertanggungan yang harus diambil berdasarkan besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rurnah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya. Nilai tanah tidak termasuk di dalamnya. Sebagai contoh, membangun rumah per meter persegi berbiaya Rp 2.000.000, dengan luas lahan yang akan dibangun sebesar 100 m² dibutuhkan total biaya Rp 200.000.000, biaya harus ditambahkan paling tidak 10 % untuk nllai pertanggungan. Jadi nilai pertanggungan asuransl kerugian yang harus diambil adalah sebesar Rp220.000.000.

Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum
Proses pada tahap ini sedikit panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Pembelian bangunan rumah dengan proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengakuan utang atau kredit, pengikatan jaminan terhadap rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli. Sesuai prosesnya, semua tahap ini terkait dengan aspek hukum.

Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli hanya melibatkan pembeli dan penjual. Bank tidak terlibat sama sekali. Akta ini merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Akta Jual Bell ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.

Biaya Balik Nama Pada KPR
Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat.

Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada notaris atas pemakaian jasanya. Jasa yang dimaksud adalah pelayanan dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit. Besarnya maksimal 1% dan NJOP (Nilal Jual Objek Pajak) yang dalam hal ini bangunan dan tanah. Adapun nilainya masih, bisa dinegosiasi lagi. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum.

Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit
Garis besar isi Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit merupakan pengakuan debitur (peminjam) bahwa telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan kesediaan mengembalikannya sesual kondisi dan syarat tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman). Kedua akta ini merupakan bentuk ikatan perjanjian yang sah antara pihak debitur dan kreditur, yang dalam hal ini adalah bank.
Selain itu, terdapat juga akta pemberian Hak Tanggungan. Ini dibuat agar rumah jaminan tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Ini berarti, bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyal hak atas rumah peminjam. Bila terjadi gagal bayar dan pihak debitur maka bank berhak menyita rumah Anda. Hak Tanggungan mi tidak berlaku selamanya. Hak Tanggungan bisa terputus karena utang yang dijamin sudah lunas, dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain), penetapan Pengadilan Negeri dan terhapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.

Hati-hati mengalihkan KPR Anda
Perumahan merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan, bukan hanya bagi pengembang properti tapi juga bagi bank. Apalagi indonesia merupakan negara yang pertumbuhan penduduknya cukup tingi, dan mereka semua membutuhkan tempat tinggal. Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang besar itulah bank memandang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) sebagai peluang bisnis yang potensial dan menjanjikan. Bisnis KPR merupakan bisnis yang mengandalkan jumlah nasabah sehingga semakin banyak jumlah nasabah yang di layani akan dapat menekan presentase biaya bank yang bersangkutan. Juga akan memantapkan posisinya dalam perebutan pasar KPR dengan bank lainnya.
Bank-bank kini tidak segan mengambil alih (take over) KPR yang telah dinikmati nasabah lain dengan berbagai iming-imingnya. Dalam banyak kasus, nasabah yang yang berpindah ke bank lain belum tentu memperoleh sesuatu yang diharapkan sehingga berakhir tidak menyenangkan. Kalau pertimbangan pindah hanya semata-mata karena suku bunga, sebaiknya berhati-hati. Karena dalam perjanjian kredit, selalu tercantum bahwa suku bunga bank bersifat sementara (reviewable) menyesuaikan perkembangan pasar suku bunga, yang setelah beberapa waktu bisa dinaikkan oleh bank yang menangani perpindahan KPR Anda. Maka berhati-hatilah sebelum Anda memutuskan untuk memindahkan KPR Anda.